Jakarta – Kehadiran radio saat ini kerap dianggap tidak penting lagi, tapi bagi Asosiasi Radio dan Televisi Islam Indonesia (ARTVISI) justru tetap strategis dalam rangka memberikan pemahaman ke masyarakat Indonesia tentang keislaman dalam bingkai stabilitas negara. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus ARTVISI periode 2023-2028 pada jajaran pimpinan KPI Pusat, (13/10).
Sebagai Ketua Umum, Muhammad Elvi Syam memaparkan tentang Etika Syariah Penyiaran dan Pemberitaan Konten Da’wah Artvisi. Secara khusus, kode etik ini memiliki tujuan utama yakni da’wah tauhid yang menolak kesyirikan, khurofat dan hal-hal yang baru yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah. Sedangkan untuk kode etik umum, siaran di ARTVISI ini diharapkan mampu meningkatkan ilmu dan amal umat Islam lewat da’wah yang disampaikan secara ilmiah dan akhlakul karimah.
Dalam etika ini juga memuat ketentuan untuk menghindari kata kafir, sesat dan bid’ah berulang, termasuk juga tidak menghina golongan dan tokoh lain, terang Elvi. Pada kesempatan tersebut Elvi juga menegaskan komitmen ARTVISI untuk tunduk pada regulasi penyiaran, dalam hal ini Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Kehadiran pengurus ARTVISI ini disambut baik oleh Komisioner KPI Pusat yakni Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Angota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti. Kepada jajaran ARTVISI, Ubaidillah mengingatkan bahwa negara ini berdiri atas kesepakatan founding fathers kita dari wilayah barat hingga ke timur. Ubaidillah bersyukur, kehadiran ARTVISI ini dapat memberikan pemahaman keagamaan yang baik pada masyarakat. Namun, sebagaimana yang menjadi amanat dalam tujuan terselenggaranya penyiaran dalam undang-undang, maka konten-konten yang hadir juga harus dapat memperkukuh integrasi nasional. “Untuk masalah ushuliyah, pada dasarnya tidak ada perbedaan dalam firqoh-firqoh Islam,”ujarnya.
Terkait agenda revisi undang-undang penyiaran, Ubaidillah berharap ARTVISI juga dapat memberi masukan pada Komisi I DPR yang tengah merumuskan perubahan regulasi tersebut. Minimal memperi pendapat tentang konten keagamaan seperti apa yang layak ditayangkan di lembaga penyiaran, juga di media baru. “Jika di TV dan radio aturan sudah sangat ketat, saat ini di media baru justru orang merokok bebas siaran bahkan sambil gak pake baju,” ujarnya. Selain itu Ubaidillah berharap, dalam ajang penganugerahan yang dilakukan KPI, anggota ARTVISI dapat ikut serta berkompetisi dengan lembaga penyiaran lain.
Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Tulus Santoso tentang kewajiban memutar lagu kebangsaan pada pembuka siaran dan lagu nasional lain saat penutupan siaran. Selain itu, mengingat anggota ARTVISI mencakup radio dan televisi yang sebagian besar kontennya adalah kajian keislaman, menurut Tulus, kompetensi keilmuan para narasumber harus dipastikan kualitasnya bahkan lebih baik jika sudah memiliki sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Merespon pertanyaan dari pimpinan KPI ini, ARTVISI menjelaskan bahwa memang siaran mereka fokus pada da’wah Islam, namun tidak melulu pada ceramah. Di samping itu, ujar Elvi, tidak semua materi-materi keagamaan tersebut disampaikan secara total melalui siaran. Dirinya memahami betul bahwa pada ranah penyiaran, ada batasan-batasan yang harus diikuti, sehingga untuk pendalaman materi ARTVISI melakukannya secara offline dengan ulama-ulama yang juga kompeten.
Variasi konten di ARTVISI juga tetap dijaga, termasuk dengan menghadirkan hiburan dengan cara mereka sendiri. “Sebagian besar kami memang bermaksud melanggengkan Al Quran lewat siaran. Tapi bukan berarti kami akan melarang orang lain menikmati hiburan,” terangnya. Sedangkan siaran lagu kebangsaan Indonesia Raya selalu disiarkan di masing-masing anggota ARTVISI saat memulai siaran. Sedangkan untuk lagu nasional lainnya, disiarkan di ujung siaran. Tentunya, lagu Indonesia Raya kami putar yang tanpa musik, sebagaimana dulu kita masih kecil upacara dan menyanyikan lagu kebangsaan, tambah Elvi. Sedangkan untuk para penceramah yang menjadi narasumber, Elvi mengatakan bahwa asatidz di ARTVISI sudah memiliki sertifikat da’i. Dia juga menyadari tidak semua Ustadz dapat mengisi materi di media penyiaran, seperti televisi dan radio. Ada di antara mereka yang sudah tersertifikasi dari MUI, ada juga yang kapasitasnya dilihat dari background pendidikan.
Elvi yang juga merupakan pemilik Surau TV di Padang mengaku, semakin bertambahnya usia, masyarakat Indonesia tidak lagi terlalu tertarik pada hiburan. Justru mereka merasa lebih tenang dengan mendengarkan Al Quran, tegasnya.

Catatan lain disampaikan Mimah Susanti tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di ranah penyiaran. Mimah yakin, konten da’wah ini tidak dirasakan dampaknya pada satu atau dua tahun ke depan, tapi bisa jadi di 2045 saat Indonesia Emas. Untuk itu, dia berharap kepatuhan ARTVISI pada P3SPS yang sangat melindungi hak-hak anak dan perempuan, senantiasa dilakukan.
Sebagai penutup, Ubaidillah mengingatkan tentang siaran iklan di anggota ARTVISI yang mencapai 91 LP di Indonesia. Siaran iklan herbal yang dihadirkan ke tengah masyarakat harus punya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Saya paham bahwa banyak herbal yang menjadi bagian dari thibbun nabawi, tapi untuk disiarkan dan diiklankan di televisi dan radio, harus punya izin dari BPOM sebagai bentuk perlindungan publik. Termasuk pada produk-produk herbal yang boleh dijualbelikan, tapi tidak boleh diiklankan, maka seyogyanya tidak muncul dalam iklan di televisi dan radio, pungkasnya.






